Membedah MLM (Hukum Multi Level Marketing)



MLM (Multi Level Marketing) Sebuah Permasalahan kiwari

Seiring kemajuan teknologi dan pola pikir manusia dan turun dan jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, maka bermunculanlah beragam perkara baru jerih payah usaha manusia khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka- demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sanggat menarik dan menggiurkan tanpa lagi memandang dahulu bagaimana tinjauan syari"at islam yang sangat sempurna ini terhadap jenis perkara tersebut.

Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha semata bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin walaupun itu sangat fantastis dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang disampaikan Rasululloh shallallahu "alaihi wa sallam dalam sabdanya:

"Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!"HR Bukhari (2059).

Berapa banyak seseorang mendzolimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar pernyataan Rasululloh shallallahu "alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya:

"Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta." (HR Al Timidzi dalam sunannya kitab Al Zuhd)

Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum muslimin ketika iman dan taqwa menipis sedangkan ketamakan merupakah salah satu tabiat manusia seperti dijelaskan dalam sabda Rasululloh shallallahu "alaihi wa sallam:



"Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ke tiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubatNya kepada yang bertaubat". HR Bukhari (6436), Muslim (1049)

Apalagi dizaman kiwari ini dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga kepelosok desa terpencil sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (Multi Level Marketing).

Oleh karena itu perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar menjadi lapisan dibawahnya dan seterusnya dengan syarat setiap orang yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah uang.

Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu bila ia dapat merekrut anggota baru baik langsung atau tidak langsung akan mendapatkan keuntungan uang tertentu sampai batas tertentu akan mendapatkan bonus keuntungan yang sanggat menggoda sekali, seperti kendaraan, naik haji atau umroh atau wisata keluar negeri. Sebaliknya bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama waktu yang ditentukan.

Yang aneh para anggota bisnis tersebut tidak berfikir bila perusahaannya akan berhenti disatu saat dan itu pasti. Lalu bagaimana dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan tersebut?

Nah ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada dinegeri ini saja namun juga ada diluar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama menjadikan pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan penjualan produk.

Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti ini.

Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari –Hafidzahullah Ta"ala- berkata seputar permasalahan ini[size=xx-small> ^:

"Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman:

"Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu):"Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,"[Ali Imran:187].

Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang bertanya hukumnya hanyalah orang-orang shalih; sebagaimana Allah berfirman:

"Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih.

Dan sebagaimana Rasulullah shallallahu "alaihi wa sallam bersabda:

"Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan1, apakah dari yang halal atau haram?!"HR Bukhari (2059) dan (2083).

Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta"ala atas datangnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini menunjukkan -walhamdulillah- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu -betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap muamalah ini!!

Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi shallallahu "alaihi wa sallam (berikut):

"Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya."[HR Muslim (2553)], sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan mengatasnamakan lebel Al Din (agama), syari"at, dan label halal!!

La Haula Wala Quwata Illa Billah (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).

Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan keikutsertaan (anggotanya) dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota (baru) lainnya, dan setiap orang (dari anggota baru tersebut) merekrut dua anggota (baru) lagi… demikian seterusnya!!

Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh (seorang yang ingin menjadi) anggota -dan ini harus dilakukan!- sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!!

Sebagai imbalan (dari bisnis ini), apabila dia berhasil merekrut sembilan anggota (baru) lainnya; dia akan mulai mendapatkan keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh perusahaan induk!!

Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada setiap tahunnya!!!

...dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya2!!

Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini -seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran uang kontan yang jelas (diketahui): untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!! Dan hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi!

Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa"ad -yang berkata- tentang masalah ini: ((Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi))! [Riwayat Al Bukhari: 2346>."

Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan fahami.

Arsip Blog